Quantum Wakaf

Indonesia memiliki potensi wakaf yang sangat besar. Berdasarkan paparan Kementrian Keuangan, potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp217 triliun. Sayangnya, realisasi wakaf di Indonesia masih sangat kecil. Hal tersebut disebabkan oleh masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait wakaf. Di antaranya adalah pemahaman bahwa wakaf hanya bisa dilakukan oleh orang kaya raya, bahwa yang bisa diwakafkan adalah tanah atau harta tak bergerak lainnya.

Alhamdulillah, sudah terdapat alternatif solusi wakaf yang lebih memudahkan: Quantum Wakaf. Istilah quantum ini mengacu kepada istilah quantum di Fisika yang berarti jumlah terkecil atau unit dari sesuatu. Misal, foton adalah kuantum tunggal dari cahaya. Dari istilah quantum tersebut, terbentuklah konsep Quantum Wakaf yang bermakna program percepatan wakaf yang memungkinkan seseorang untuk dapat berwakaf sekarang juga dengan jumlah uang  yang “kecil” untuk menghasilkan nilai wakaf yang “besar”. Dengan demikian, Quantum Wakaf memungkinkan setiap keluarga untuk memiliki amal jariyah wakaf dengan cara mudah, ringan, terencana, optimal dan amanah.

Salah satu dokumentasi akad Quantum Wakaf

Quantum Wakaf adalah salah satu ikhtiar untuk memperoleh kebaikan di akhirat melalui penunaian wakaf yang merupakan amal jariyah dengan pahala yang terus mengalir meski sudah meninggal dunia. Quantum Wakaf juga merupakan ikhtiar kebaikan di dunia melalui penyiapan harta waris sehingga kelak tidak meninggalkan keluarga dalam keadaan yang lemah (tidak sejahtera).

Di sisi lain, wakaf merupakan sumber dana abadi yang dapat digunakan untuk  kesejahteraan umat dan masyarakat luas,seperti untuk pembangunan sekolah, pondok pesantren dan rumah sakit. Dengan wakaf, umat Islam dimungkinkan untuk menebarkan rahmat seluas-luasnya di bumi ini secara berkelanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan untuk mengakses Quantum Wakaf Media, media edukasi dan konsultasi terkait Quantum Wakaf.

Leave a comment